Cirebon l HukumKriminal.com – Bulan puasa sebentar lagi akan tiba. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota Polda Jabar di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE. melaksanakan sidak pada warung-warung yang dicurigai menjual Minuman Keras (Miras), Kamis (24/3/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK.MH membenarkan hal tersebut.
“Ya, benar. Satnarkoba Polres Ciko, telah melaksanakan operasi Miras dalam rangka cipta kondisi sebelum bulan puasa,” kata Fahri, lulusan Akpol 2002 ini.
Seperti kita ketahui, kata Fahri, bulan depan kita semua sudah memasuki Bulan Suci Ramadan.
Menjadi tugas dan tanggung jawab Polri, guna menciptakan Harkamtibmas dan situasi yang baik.
“Sehingga masyarakat tenang dalam melaksanakan ibadah puasa,” kata Fahri melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE.
Menurut Tanwin, kita sita ratusan botol Miras dari warung Miras milik S di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Berupa 17 (tujuh belas) botol Miras merek Arak Orangtua, 3 (tiga) botol Miras merek Ice Land, 10 (sepuluh) botol Miras Bir Guiness, 48 (empat puluh delapan) botol Miras berbagai merek, dan 63 (enam puluh tiga) botol Miras jenis Ciu.
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat. Jauhi dan hindari mengkonsumsi Miras, karena dapat merusak kesehatan dan menghilangkan daya konsentrasi serta akal sehat.
“Kepada warga masyarakat jika melihat adanya warung yang menjual Miras, bisa hubungi call center 24 jam Polres Cirebon Kota di Nomor +62 815-7262-9112,” kata Kasi Humas Polres Ciko.
Selain itu, dihimbau kepada masyarakat, penyebaran Covid-19, masih ada.
“Gunakan selalu masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Iptu Ngatidja, SH. MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Redaksi)