Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 5 Pelaku Penipuan dan Penggelapan 

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Bertepatan puasa hari kelima bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers. Hal tersebut guna menyampaikan sejumlah perkara yang telah berhasil diungkap.

Dipimpin secara langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, di dampingi Kassubag Humas, Kasat Reskrim bersama anggota, serta diikuti awak media online, eletronik, cetak, dan televisi.

Di hadapan awak media, AKBP Muhammad mengatakan pada konferensi pers ini disampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 5 orang tersangka dengan modus penggandaan uang, Kapolres AKBP. Muhammad juga menjelaskan bahwa tersangka memberikan iming – iming mendapatkan uang goib dari Mangkunegaran dan Kalitan solo sebesar Rp. 540.000.000.000, kemudian untuk mencukupi persyaratan yang diminta pelaku mengadakan kegiatan kerja sama proyek fiktif di Desa Kanten Kec.Trucuk Kab. Bojonegoro guna mendapatkan uang cepat untuk memenuhi persyaratan”. Tegasnya

Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro, dan Pasal yang disangkakan yakni 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *