Satresnarkoba Polres Jember Bekuk 4 Pengedar Ganja

Polres Jember ungkap penyalahgunaan Narkoba, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 Kg ganja. (Foto: Jejakkasus.info)

Jember l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Jember, berhasil ungkap peredaran ganja yang dijual secara online, 4 warga berhasil diamankan, di mana 2 diantaranya adalah, mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang, Jawa Timur.

Mereka adalah BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo,  Jember, Jawa Timur, dan IS dan IM keduanya mahasiswa di Malang.

“Awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO mengambil paket ganja di Kebonsari, dekat dengan rumahnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 Kg ganja, saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai kurir,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Sabtu (12/6/2021).

Dari tersangka BO, petugas melakukan pengembangan, dan didapatkan tersangka lainnya yakni, AW warga Jalan Trunojoyo,  Jember, sebagai pemesan.

Dan dari AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram.

“Dari BO dan AW ini, kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Malang. Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos-kosannya di Malang,” beber Kadek.

Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja.

“Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online,” ungkap Kadek.

Atas tindakannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 2,8 Kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih,” tutup Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *