Lebak l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan bahwa pasangan kekasih inisial BA (20) dan SS (20) diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak.
“Penangkapan pasangan itu terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten, Kabupaten Lebak Banten, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Andi, Rabu (24/5/2023) di Lebak.
Menurut Andi, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi
“Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan,” kata Andi.
Pelaku, kata Andi, melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar tujuh menit.
Bayi tersebut tidak bersuara dan kemudian pelaku menguburkannya di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.
“Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” kata Andi. (Tim/Redaksi)