Tanggamus l HukumKriminal.com – Jelang akhir tahun beberapa kepala pekon di kecamatan Ulu belu dan Air naningan kabupaten Tanggamus keluhkan tunjangan penghasilan tetap (siltap) belum juga di realisasikan. variasi ada yang selama tiga bulan dan ada yang sampai empat bulan belum di terima, Selasa (27/12/22).
Seperti yang di keluhkan kepala pekon penantian (Wahyudi) di kecamatan Ulubelu walau tidak mewakili kepala pekon sewilayah nya atau dikecamatan lainnya.
Menurutnya, hal ini tidak hanya dirinya yang mengeluhkan, namun dari info yang beredar hampir sama. Sama-sama belum terima untuk siltap 3-4 terakhir tahun 2022.
Sedangkan bulan Desember tahun 2022 sudah memasuki pekan terakhir, tentu menjadi pertanyaan ada apa.?
“Intinya yang mengeluhkan terkait tunjangan siltap bukan saya sendiri, tapi seluruh kepala pekon di kecamatan Ulubelu ini mengeluhkan kenapa hak kami belum juga di realisasikan, ” ujarnya.
Kalaupun terkendala di administrasi, semua sudah mereka selesaikan.
Bukan itu saja, Surat Pertanggung Jawaban nya (SPJ) siltap untuk pelaporan tahun 2022 bagaimana mereka buatnya, kalau sudah akhir tahun apa lagi masuk tahun baru.
Ia berharap sebelum memasuki perubahan tahun siltap sudah bisa diterima.
” Ya, harapan kami karena ini sudah akhir tahun, artinya hak kita segera di cairkan buat laporan dan SPJ kita, kan gitu, apalagi untuk Rencana Kerja Anggaran Pekon (RKAP) tahun 2023 ini kita juga di tuntut harus selesai, ” imbuh nya.
Senada, Rahmat Kakon Batutegi kecamatan Air Naningan sangat mengharap, kepada kawan-kawan media agar bisa menyampaikan hal ini.
Apa alasan Pemkab dalam hal ini
Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), belum mencairkan anggaran untuk tunjangan siltap mereka.
Kalau sudah bisa di cairkan untuk segera dicairkan, dan kalaupun ada permasalahan apa permasalahannya, yang di sampaikan nya ke awak media.
” Ya kalau bisa, di akhir tahun ini hak kami sudah dicairkan, tapi kalaupun belum bisa apa permasalahan nya, ” katanya.
Dan selain itu, Rahmat juga menegaskan agar bukan hanya mereka yang dituntut kewajiban, namun hak mereka juga di perhatikan.
“Jadi kami jangan dituntut kewajiban saja sementara hak kami tidak di dipenuhi, ” harap Rahmat kepada wartawan.
(Deni Abson)