Simpan Senpi Ilegal Berbahaya, Hukumannya Berat!!

Dharmasraya l HukumKriminal.com – Seorang pria berinisial DP (47), warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal pada Minggu, 23 Mei 2021, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Suyanto mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan Senpi rakitan jenis revolver tersebut aktif bersama tiga butir amunisinya.”Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Suyanto di Pulau Punjung, Minggu (23/5/2021).

Suyanto mengatakan, hasil penyelidikan sementara kepemilikan Senpi tersebut, digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan.

Barang itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.

“Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal,” ujar Suyanto.

Suyanto menyatakan, atas kepemilikan tanpa izin, tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa Senpi laras pendek.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” jelas Suyanto.

Untuk itu, kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan, atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat.

“Senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat,” tutur Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *