Cirebon l HukumKriminal.com – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang dimana Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia (Indonesia Free Trade Zone), kebijakan ini dilaksanakan oleh Badan Pengusaha Batam.Perkembangan era globalisasi ditandai dengan semakin majunya teknologi komunikasi, arus perdagangan serta kemajuan industri pariwisata menjadikan Batam sangat rawan dengan peredaran gelap Narkoba.
Narkoba berguna sebagai pelayanan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan, namun narkoba juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Peredaran gelap narkoba pada era globalisasi sekarang tidak memandang status sosial seseorang dan tidak memilih siapa korbannya. Narkoba telah merusak kehidupan masyarakat bahkan tidak sedikit orang mulai dari kalangan pejabat sampai lapisan kurang mampu terkena dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Secara dunia kesehatan narkoba akan membuat daya ingat penggunanya menurun dan kualitas berfikir menjadi lemah. Narkoba juga menyebabkan kerusakan pada organ vital manusia seperti ginjal, jantung, paru-paru dan organ vital lainnya yang bisa membuat penggunanya kehilangan nyawa.Salah satu efek dari penyalahgunaan narkoba adalah timbulnya rasa ketergantungan akan narkoba tersebut. Akibanya untuk mendapatkan narkoba tersebut penggunanya rela melakukan apapun untuk mendapakan narkoba.
Dampak dari penyalahguna narkoba akan mengganggu ketertiban masyarakat,untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat memiliki peran sebagai subyek maupun objek dari permasalahan narkoba, sedangkan aparat penegak hukum terutama Polri menjadi fasilitator dan Pemerintah berperan dalam mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam penanggulangan narkoba.
Sekecil apapun peran yang diberikan masyarakat, sangat berarti untuk mengajak masyarakat lainnya dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). P4GN sendiri merupakan upaya Sistematis yang tepat dan akurat dalam rangka mencegah, menyelamatkan, dan melindungi Warga Negara dari bahaya Narkoba.Untuk itu kepedulian dari instansi Pemerintah dalam upaya tersebut mendorong satgas yang terdapat di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN.
Begitu juga yang sedang dilaksanakan oleh polsek kapetakan polres cirebon kota dalam mensosialisasikan kepada masyarakat desa karangkendal,senin(30/09/23).acara tersebut mengajak agar masyarakat desa karangkendal khususnya para pemudanya bisa lebih jauh tentang bahaya dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Menurut keterangan kuwu karangkendal,Kastu menuturkan pada media”ya pada intinya saya selaku Desa Karang Kendal beserta segenap perangkat saya Perangkat Desa Karang dalam hal ini ya siap mengimplementasikan ya walaupun ya kalau menurut hemat saya sepengetahuan saya di wilayah kami terkait narkoba di kalangan masyarakat karangkendal itu boleh dikatakan masih dianggap kondusif lah gitu kalau pun demikian ya kami siap untuk menghimbau untuk mengajak kepada segenap masyarakat untuk memerangi masalah narkoba.ya itu tadi yang paling tidak kita akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.dan itu pernah kami laksanakan beberapa bulan ke belakangnya dan Insyaallah kedepannya kami akan tetap Intens untuk melaksanakan sosialisasi dalam memerangi narkoba tersebut baik berupa baliho atau apa tuh pernah kami pang-pang.ajakan untuk memerangi narkoba tersebut khususnya kepolisian ya alhamdulillah karena sinergitas antara kami Pemdes dengan Polsek kapetakan itu dianggap sangat sangat bagus,telah terjalin dengan baik itu terjadi manakala ada misalnya di sini ada percikkan percikkan 1. Orang apa ya sebelum kami melaporkan ke aparat penegak hukum kamii tindak lanjuti,akan kami panggil orang tuanya untuk dapat membina dan mengarahkan supaya anaknya jangan sampai seperti itu khususnya penyakit narkoba misalnya selaku orang tua punya anak yang usia ABG lah anak baru gede patut kita awasi terus.nah kalau jam 9 jam 10.00 belum pulang cari di mana Jangan sampai terperangkap ke masalah itu tadi (Narkoba) pungkasnya.
(Yatno)