Bangka l HukumKriminal.com – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa SPBU khususnya di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SBPU 24.332.74 di Jalan Raya Sungailiat Kenanga, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga melakukan pelanggaran.
Terpantau Tim Sembilan Jejakkasus.info, Senin (6/9/2021) pukul 10.07 WIB, nampak puluhan mobil berjejer lagi nunggu antrian minyak BBM sejenis solar bersubsidi dan premium.
Tim Sembilan juga mendapatkan mobil truk warna putih lagi mengisi BBM solar bersubsidi, dengan terang-terangan menggunakan tiga drum Pertamina di atas truk.
Tim langsung mempertanyakan ke sopir truk yang lagi mengisi BBM solar bersubsidi.
Dipergunakan untuk apa?.
“Dipakai sendiri pak,” ucapnya.
Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau dijelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan Migas.
Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Tim Sembilan, melaporkan, dan meminta kepolisian setempat, Polsek Sungailiat, Polres Bangka, dan Polda Babel, untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas. (Tim Sembilan)