Tangerang l HukumKriminal.com – Seorang suami, tega menganiaya istrinya sendiri, menggunakan pisau dapur, sehingga mengakibatkan luka di bagian leher.
Pelaku Y (48), warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
Y diringkus personel Polsek Cikupa, usai melakukan kekerasan terhadap istrinya, EL (47).
Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, telah terjadi penganiayaan terhadap korban berinisial EL, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu, Y dengan menggunakan pisau dapur,” kata Indra, Minggu (6/6/2021).
Indra menuturkan, bahwa petugas di lapangan mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya tindak penganiayaan di Jalan Raya Serang KM 12.5, Kampung Cirewed, Kecamatan Cikupa.
“Setelah mendapat laporan itu, personel langsung bergerak dan menangkap tersangka,” kata Indra.
Indra menjelaskan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, berawal dari adu mulut, antara tersangka dan korban.
Karena pertengkaran itu terus berlangsung, dan tidak menemukan solusi, tersangka pun tersurut emosi dan bergegas mengambil pisau dapur untuk menganiaya korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian leher, bahu, lengan dan jari,” ungkap Indra.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Indra, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi.
“Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan,” kata Indra.
Untuk saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis.
Lantaran mengalami luka parah di bagian leher dan bahunya.
Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) setempat, untuk mendapat perawatan.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Indra.
‘Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp15.000.000,” tutup Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata. (Tim Sembilan)