Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Viral dengan adanya laporan terbuka oleh LSM Amak Babel di beberapa grup WhatsApp Babel, Sabtu (11/09/2021) pukul. 15.17 WIB.
Begini isi laporannya
LAPORAN TERBUKA UNTUK BAPAK KAPOLDA & BAPAK KASAT POL PP PROVINSI BABEL
Pak Kapolda Babel & Bapak Kasat Pol PP Babel Yth.
Izin melaporkan adanya ANTU TANAH Melakukan penambangan Timah secara ILLEGAL, LOKASI NYA 300 METER DARI HOTEL ASTON. Mereka menggunakan 2 (dua)ALAT BERAT (PC) PENAMBANGAN ILLEGAL TERSEBUT HAMPIR MEMAKAN BADAN JALAN ASPAL.
Pak Kapolda Babel & pak Kasat pol PP Babel Yth. Jenis tambang yg mereka lakukan adalah TN, mereka sdh beroperasi 5 hari, penghasilan mereka menurut hasil investigasi berkisar 1(satu) ton perhari.
Demikian laporan di sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut dari laporan ini di ucapkan terimakasih. By HADI AMAK.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Sembilan Jejak Kasus Babel, Hadi Susilo yang akrab dipanggil Hadi Amak menyatakan, itu tambang seperti kebal hukum tidak mengindahkan peraturan-peraturan terkait penambangan.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
“Kepada APH Babel untuk turun lapangan langsung dan tindak tegas pelaku penambang yang nakal,” tutup Hadi Amak. (Tim Sembilan)