Bangka l HukumKriminal.com – Tambang TI (Tambang Inkonvensional) di Dusun Sincong, Desa Gunung Muda,
Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, milik Budi, diduga tidak mengantongi izin.
Minggu, 8 Agustus 2021, kami langsung konfirmasi ke salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya.
Di dekat lokasi tambang dia mengatakan, bahwa pemiliknya adalah Budi.
Memacu dalam peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang -undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang Menerba yang baru (UU No.3/2020).
Menurut Pasal 161 berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan temuan ini kami meminta penegakan hukum setempat yakni, Kapolsek Belinyu, Kapolres Bangka, dan Polda Bangka Belitung, untuk melakukan pengecekan lebih mendalam lagi. (Sinyo)