Cirebon l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, mengamankan puluhan pemuda yang terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam.
Peristiwa tawuran antar pemuda itu terjadi di Jalan Petratean, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sebelum tawuran, kedua kelompok itu, melakukan kesepakatan atau janjian melalui Instagram yang difasilitasi seorang admin.
Mereka akhirnya bertemu di Jalan Petratean, tawuran antar pemuda pun pecah.
Perkelahian di antara mereka menyebabkan korban luka akibat terkena sabetan senjata tajam.
Warga setempat pun dibuat resah oleh aksi kurang terpuji itu, hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Selang beberapa menit kemudian, Satreskrim Polres Cirebon Kota, mendatangi ke lokasi kejadian.
Sontak saja, puluhan pemuda itu kocar-kacir dan berhamburan melarikan diri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, puluhan pemuda dari kedua kelompok itu, berhasil kami amankan, berikut senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
“Puluhan remaja yang berhasil diamankan kini mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota,” kata Imron, Jumat (25/6/2021) siang.
“Mereka dijerat dengan Pasal 17 KUHP dengan ancaman minimal tujuh tahun dan maksimal ancaman 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. (Tim Sembilan)