Labuhanbatu l HukumKriminal.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, mengamankan seorang laki-laki yang melanggar tindak pidana Narkotika di Dusun IV Ladang Baru, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, 17 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui AKP Rusdy Koto, SH, Minggu (18/7/2021) membenarkan, bahwa Tekab Polsek Panai Tengah, telah mengamankan inisial S alias Kewek (35) yang berprofesi sebagai Kepala Dusun Dusun IV Ladang Baru, Desa Sei Nahodaris.
Kapolsek juga menyebutkan, bahwa pengungkapan tidak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Dusun IV Ladang Baru, Desa Sei Nahodaris sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 19.00 WIB, langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah pelaku, dan menemukan pelaku Kewek sedang ada di dalam rumahnya, tepatnya di dalam kamar.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil transparan tembus pandang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, bong terbuat dari botol Lasegar yang sudah dirakit, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum untuk kompor pembakar dan 1 buah mancis.
Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada pelaku apa benar Narkoba yang dibungkus dalam pelastik klip tersebut adalah milik pelaku?.
Pelaku mengakui, bahwa pemilik Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, adalah milik pelaku.
“Atas kejadian tersebut Tim Opsnal mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Panai Tengah, guna proses dan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhan Batu,” tutup Kapolsek Panai Tengah. (Tim Sembilan)