Mojokerto l HukumKriminal.com – Keberadaan Slamet (44) alias Tepok, warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berstatus buron selama 5 tahun, akhirnya diketahui polisi.
Tepok ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto, saat sedang mengedarkan Narkoba di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
“Saat kami tangkap pelaku kedapatan membawa tiga poket sabu-sabu total berat 3,14 gram. Pengakuannya untuk diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (9/6/2021).
Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus Narkoba.
“Pelaku ini kabur sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo,” Kata Bangkit.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria yang berasal di Kabupaten Sidoarjo.
“Saat ini polisi tengah memburu orang itu,” tegas Bangkit.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya. (Santoso)