TI Ilegal di Desa Gunung Muda Parit 4 Belinyu Belum Disentuh APH

Bangka l Hukumkriminal.com – Dari pantauan Tim sembilan Aktivitas Tambang Invenkonsional (TI) Timah illegal di Desa Gunung Muda kecamatan Belinyu kamis (16/09/2021) pukul 11.00 WIB.

Nampak 4 unit mesin TI Dompeng lagi beroperasi di kawasan kebun sawit dan miris nya lagi kondisi tambang sangat dalam di takutkan bisa terjadi nya longsor dan juga sangat membahaya kan para penambang lagi beroperasi.

Tim Sembilan berusaha konfirmasi ke pihak kadus parit 4 pukul 12.50 WIB Lewat WA dengan nomor 0822-8115xxxx ayo kita cek lokasi sama-sama pak ujarnya.

Akhirnya Tim menuju lokasi tambang sesampai nya Tim ke tempat lokasi tambang TI lalu mengirim kan Sherlock lokasi tambang pukul 13.49 WIB ke kadus parit 4 Desa Gunung.

Tim berusaha menghubungi lagi ke kadus Beliau berkata ke tim nunggu pak Rt nanti saya datang ke lokasi sama Pak RT pak ujarnya.

Tim menunggu pak kadus sama Pak RT sampai setengah jam lebih beliau tidak kunjung datang ke lokasi tambang TI

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Tim Sembilan melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH setempat untuk menindak tegas para penambang Timah illegal. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *