Sekadau I HukumKriminal.com – Satreskrim Polres Sekadau, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian laptop di kantor Bawaslu yang terjadi pada Senin (26/9/2002) dini hari.
Ketiga pelaku berinisial JM, RP, dan DNS berhasil diamankan berikut barang bukti.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan, 5 unit laptop inventaris Bawaslu diketahui hilang pada Senin pagi dengan kerugian materi mencapai Rp30 juta.
“Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh beberapa staf Bawaslu yang kaget saat mengetahui 5 unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan,” kata Rahmad, Rabu (28/9/2022) di Sekadau, Kalimantan Barat.
Setelah dicari dan memeriksa sekitar ruangan, ternyata jendela bagian depan kantor Bawaslu telah rusak dicongkel.
“Diduga pelaku masuk dan mengambil laptop dengan cara mencongkel jendela tersebut,” kata Rahmad.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sekadau, bergerak cepat untuk mengusut dan mengungkap para pelaku.
“Ketiganya berhasil ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Sanggau,” kata Rahmad.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya serta menunjukkan keberadaan laptop yang sebelumnya disembunyikan mereka di tumpukan seng.
“Para pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dan kini diamankan di Rutan Mapolres Sekadau, guna kepentingan proses hukum selanjutnya,” kata Rahmad.
(Tim HK)