Bangka l HukumKriminal.com – Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, mengatakan bahwa Tim Kibas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka, kembali ungkap dan ditangkap pelaku Dodri Als Dori (40) tindak pidana narkotika yang diduga narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4.94 gram sabu.
“Pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 02.10 WIB, kita berhasil menangkap pelaku Dori,” kata Harry.
Penangkapan terhadap Dori, kata Harry, di depan bengkel motor lingkungan Jelutung, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Harry, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kibas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku Dori,” kata Harry.
Dari hasil penangkapan itu, kata Harry, terdapat barang bukti 6 (enam) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu dengan berat bruto 4.94 gram, 1 (satu) unit hanphone merek Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit hanphone merek Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink , 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah botol kecil berbentuk bong, dan uang Rp950 ribu dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang kertas Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 8 (delapan) lembar uang kertas Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Modus pelaku Dori, kata Harry, melakukkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket Narkoba jenis sabu.
“Akibat perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Harry.
Sebelumnya pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21.00 WIB, kata Harry, Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka, telah menangkap pelaku Ferizon alias Feri alias Ijon (23), tindak pidana narkotika yang diduga narkotika jenis sabu, dengna barang bukti sabu seberat 3,7 gram.
Penagkapan di TKP Jalan Ki. Hajar Dewantara, parkiran Hang Out de Cafe, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
“Modus dari pelaku Ijon, melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu,” kata Harry.
“Akibat dari perbuatan pelaku, Ijon diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Harry.
(Tim/Redaksi)