Tindakan Kriminal Juru Parkir

Ilustrasi parkir kendaraan (Foto: Mediasaberpungli.com)

Palembang l HukumKriminal.com – Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel),  menangkap belasan tukang parkir (juru parkir) dari sejumlah kawasan pusat keramaian dan pasar di Kota Palembang.

Tukang parkir itu, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara memungut uang parkir di luar ketentuan.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya menurunkan tim menyelusuri beberapa lokasi tempat parkir yang juru parkirnya diviralkan di media sosial melakukan pungutan uang parkir di luar ketentuan retribusi parkir, yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,  yakni, Rp1.000 (seribu rupiah) untuk sepeda motor dan Rp2.000 (dua ribu rupiah) untuk mobil.

Christoper menjelaskan, setelah adanya pengaduan masyarakat dan viralnya video juru parkir di Palembang yang meminta uang parkir hingga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada pemilik mobil pribadi.

“Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan operasi penertiban Pungli di jalan dan pusat keramaian,” kata Christoper, Rabu (9/6/2021) di Palembang.

Lanjut Christoper, bahwa dalam operasi pungli tersebut, diamankan 14 juru parkir yang tidak memiliki izin, dan diduga melakukan penarikan uang parkir melebihi ketentuan dari kawasan Jalan Kolonel Atmo, Pusat Perbelanjaan Megaria, Jalan Beringin Janggut I, bawah jembatan Ampera kawasan Pasar 16 Ilir, bundaran air mancur, dan di Jalan Merdeka kawasan Kambang Iwak.

Juru parkir yang diamankan itu didata dan dilakukan pemeriksaan mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan pungli, atau tindakan yang menimbulkan keresahan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tempat mereka beroperasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui kesalahannya melakukan pemungutan uang parkir di luar ketentuan,  dan tidak memiliki izin sebagai juru parkir, mereka diizinkan pulang,” kata Christoper.

Juru parkir tersebut masih diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan.

“Jika terbukti kembali melakukan aksi Pungli, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, mendukung operasi penindakan terhadap juru parkir yang melakukan Pungli, atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan.

“Tindakan juru parkir yang melakukan Pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di sejumlah tempat parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan,” ujar Ratu Dewa.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang Nomor 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan,” imbuh Ratu Dewa.

Ratu Dewa menyatakan, jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat.

“Perbuatan Pungli merupakan tindak kriminal,” tukas Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa. (Tim Sembilan)

Sumber: Mediasaberpungli.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *