Asahan l HukumKriminal.com – Berawal dari informasi intelijen, Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menangkap sebuah kapal jenis sampan kaluk di perairan Kuala Bagan Asahan yang digunakan untuk menyelundupkan Narkoba, Selasa (21/6/2022).
Hal tersebut terungkap pada konferensi pers yang dipimpin oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, didampingi Danlantamal I Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo, Danlanal TBA, Asops Pangkoarmada I, Kajari Tg Balai, Kapolres Tg Balai, Kapolres Asahan, perwakilan BNN Provinsi Sumut dan Kasdim 0208/AS, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Dua orang tersangka dihadirkan pada saat konferensi pers beserta barang bukti, yaitu sabu-sabu seberat 29 kg yang dibungkus dalam 29 bungkusan masing-masing 1 kg.
Ekstasi sebanyak 60.000 butir dalam 12 bungkus masing-masing 5.000 butir.
Diperkirakan total barang bukti Narkoba tersebut bernilai Rp88 miliar.
Keberhasilan penangkapan kapal penyelundup Narkoba ini, merupakan tindak lanjut dari penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL, untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan Narkoba, serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional.
Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada I menyerahkan piagam penghargaan dari Kasal kepada Tim F1QR Lanal TBA yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba. (Redaksi)
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut