Wakapolres Bangka Pimpin Pres Rilis Ungkap Kasus Narkoba

Bangka l HukumKriminal.com – Polres Bangka Dalam hal ini Seksi Humas melaksanakan Pres Release Ungkap Kasus Narkoba, bertempat di aula Tribrata Polres Bangka.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K., didampingi Kasi Humas Akp Zulkarnain.

Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K., mengawali press release dengan menyampaikan sebanyak 3 ungkap kasus Narkoba oleh satres Narkoba.

Waka Polres Bangka Menjelaskan dalam ungkap kasus Narkoba yang pertama dilakukan penangkapan residivis tindak pidana pada hari Sabtu 27/8/2022 sekira pukul 21.00 wib Di Desa Jurung Kec. Merawang Kab. Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Di Desa Jurung Kec. Merawang Kab. Bangka, mendapati info tersebut anggota sat narkoba polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan Di Desa Jurung Kec. Merawang Kab. Bangka tersebut dan berhasil menangkap Erik.

“Dari penangkapan Erik mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, BERAT BRUTO 2,28 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru”,ujar Waka Polres

Setelah melakukkan introgasi terhadap Erik mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari BENTOL

Selanjutnya Waka polres menambahkan “Mendapatkan keterangan dari Erik tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangka pada hari Minggu ,28/8/2022 sekira pukul 00.30 wib Di Jalan Bintang Gang Damai Kec. Sungailiat Kab. Bangka. Langsung menangkap Bentol.

“Dari hasil penangkapan Bantal mendapatkan barang bukti a. 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu bruto 12,91 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 13 (tiga belas) buah potongan sedotan plastik warna merah jambu, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 3 (tiga) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah isolatif warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam”,pungkas Waka Polres

Selanjutnya pada selasa 6/9/2022 sekira pukul 01.30 wib menangkap Ikrar di rumah kontrakan yg beralamatkan di Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Kel. Srimenanti tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

Dari hasil penangkapan Ikrar mendapatkan Barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dgn berat Bruto 2.23 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna abu abu, 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru hitam Nopol BN 2790 QW, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah platik bekas sikat gigi merek formula, 1 (satu) buah kotak Rokok merek Asatu.

“Dari jumlah keseluruhan 3 ungkap kasus Narkoba tersebut sebanyak 17,42 gram narkotika jenis Shabu”,tegas Waka Polres

Dalam hal ini ke 3 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan
Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

(Zen Adebi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *