YAS, Mencuri Kotak Amal di Sepuluh Masjid

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Purwakarta l HukumKriminal.com – Polres Purwakarta  menangkap pelaku pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, selain membobol kotak amal masjid, pelaku juga menggondol sejumlah alat pengeras suara yang ada di dalam masjid, seperti amplifier, mik dan lain-lain.

“Pelaku yang kami tangkap ini sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid yang ada di Purwakarta,” kata Edwar, Jumat (14/10/2022) di Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut Edwar, pelaku berinisial YAS (34) ini, tercatat sebagai warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Bungursari beberapa hari lalu,” kata Edwar.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, tiga unit amplifier, satu unit mixer, empat unit reciever, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem.

Sesuai dengan pengakuannya, kata Edwar, sejak Agustus hingga Oktober 2022, pelaku telah melakukan aksi pencurian dan pembobolan kotak amal di sepuluh masjid sekitar Purwakarta.

“Terakhir sebelum tertangkap, pelaku menjalankan aksinya di Masjid Nurul Qolbi, Perumahan Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta,” kata Edwar.

“Di Masjid Nurul Qolbi itu, pelaku mengambil tiga unit amplifier, dua unit mix audio dan satu unit mixer audio,” imbuh Edwar.

Masjid menjadi sasaran pelaku, adalah masjid yang kondisinya sepi, baik siang atau malam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran.

“Setelah itu, pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara,” kata Edwar.

Pelaku ini beraksi seorang diri, membobol kotak amal serta membobol ruangan penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel.

Dari pengakuan pelaku, barang hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial,” kata Edwar.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Edwar. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *