5 Anggota DPRD Labura Terjerat Narkoba

Kapolres Asahan saat menginterogasi salah satu tersangka pesta Narkoba dengan anggota DPRD Labura. (Foto: Istimewa)

Asahan l HukumKriminal.com – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat 5 (lima) anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini penyidik Polres Asahan, masih melengkapi berkas perkara Narkoba itu, dan juga sejumlah barang bukti,” kata Yudha, Jumat (13/8/2021).

“Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU,” imbuh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Sebelumnya, Polres Asahan menahan 5 anggota DPRD Labura, karena terlibat kasus Narkoba.

Kelima anggota DPRD itu adalah JS, MAB, KAP, GK, dan PG.

Selain lima anggota dewan tersebut, Polres Asahan juga menahan sembilan orang tersangka lainnya.

Sembilan warga itu, ikut ditangkap bersama tersangka 5 anggota DPRD Labura, di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan.

Belasan tersangka yang terbukti menggunakan Narkoba itu ditahan di Mapolres Asahan.

Lima anggota DPRD Kabupaten Labura diamankan polisi saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu, 7 Agustus 2021 dan mereka dinyatakan positif Narkoba.

Kelima wakil rakyat yang diamankan itu. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang “Dugem”. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *