Bangka Tengah l HukumKriminal.com – 31.07.2023 Lampur, Kecamamatan Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Tidak ada takut nya dan di karenakan hasil yang sangat menguntungkan bagi keluarga ibu Sum ini,yang tepat nya berada di Lampur kecamatan Sungai Selan.
Dari pantauan awak media, di kediaman ibu Sum ini terlihat sangat santai dan tidak ada takut nya, beraktivitas menjual beli Timah yang di duga asal usul nya tidak jelas atau Ilegal.
Saat team mengkonfirmasi terhadap ting’gi yaitu anak ibu sum dia mengatakan lagi sepi bang di karenakan mau razia peti imbuh nya ‘dengan langsung menutup pintu rumah kediamannya.
Jelang berapa saat team pun mengkonfirmasi ke salah satu warga berinisial (P) yang sangat mengetahui pekerjaan keluarga Ibu sum itu. Ia mengatakan Ibu sum itu sekarang stroke pak dan menggantikan pekerjaan nya adalah Ting’gi anak nya,dan timah nya di ambil sama dika warga pangkalpinang,bos besar nya bernama Apuk B. Ibu sum ini juga pemain lama ujar nya.
Lalu team mengkonfirmasi kapolsek sungai selan yaitu AKP Bobory Niko S.H, M. Si .melalui via Whatssapp (WA) dan sampai sekarang masih bungkam/ tidak ada jawaban.
Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.
(Irvan/Tim)