Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Minggu, 19 Mei 2024. Kecamatan Lepar Ponggok. Dari terbitnya pemberitaan sebelumnya Lapor Pak Kapolda Babel, Tambang Ilegal yang Sangat Dekat dengan Hutan Mangrove di Wilayah Semurai Desa Kumbung Lepar Ponggok, Diduga kembali Digasak oleh Kolektor B dan Didanai oleh Bos A.
Ketika berbicara tentang mangrove tentunya apabila kita mampu menjaga keberlangsungan tumbuh dan berkembangnya mangrove, secara ilimiah terdapat berbagai manfaat dan fungsi bagi kehidupan, di mana mangrove dapat berperan alami sebagai sabuk pelindung dari terjangan badai dan banjir, melindungi garis pantai dari erosi, menyerap berbagai polutan terutama dari laut, menyimpan karbon dioksida atmosfir secara global.
Dari informasi masyarakat, mengatakan kepada awak media hasil dari wilayah Semurai itu bukan main, satu hari saja bisa mencapai 500kg-700kg.
“Bahkan ada juga sampai 1 ton, pak.” ujarnya.
Lanjut ia berkata kalau si Boy, adalah kolektor terbesar di Lepar Ponggok yang didanai oleh Bos Akong Keposang.
Yang mana kita tahu lagi maraknya, yaitu merugikan negara 271 T, dan itu pun masih belum puas bagi cukong-cukong timah ilegal ini melakukan aktivitas tersebut.
Yang mana jelasnya Bos Akong Keposang yang mendanai Boy warga Lepar Ponggok.
Dan sangat jelas meluluhlantahkan hutan mangrove di wilayah Semurai Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Ponggok, Kabupaten Toboali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim pun mengkonfirmasi Boy. Boy mengatakan gwe k ni la ngecuk trs.
Lalu tim berupaya mengkonfirmasi Bos Akong Keposang Toboali, yang sampai saat ini belum ada tanggapan.
Kemudian tim mengkonfimasi Kapolsek Lepar Ponggok, yaitu Ipda Heri. Dan sampai sekarang belum ada tanggapannya.
Kemungkinan Kapolsek, masih banyak kerjaan sehingga tidak merespon awak media.
Tepatnya, Minggu (19/5/2024) tim mengkonfirmasi Kapolres Bangka Selatan, yaitu AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan dengan tegas siap terima kasih infonya dan akan kita tindak lanjuti.
Dalam hal ini, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
(Tim HK Babel)