Bangka Selatan l HukumKriminal.com – Wilayah hukum Polsek Lepar Pongok (Lepong) terdiri dari beberapa pulau, memiliki kawasan mangrove yang dilindungi oleh undang undang. Pemerintah dengan programnya sedang menggalakkan penanaman mangrove di berbagai kawasan seperti di Desa Penutuk.
Untuk itu, Polsek Lepong dan pemerintah desa secara berkelanjutan melakukan pemantauan dan mengedukasi agar tumbuh kepedulian secara kolektif pentingnya menjaga hutan mangrove, seperti Dusun Pulau Kelapan dan Desa Kumbung Daratan atau kawasan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah saat ini, seperti di Tanjung Ketapang dan Desa Penutuk.
Kapolsek Lepong, Ipda Ali Akbar, mengatakan bahwa ketika berbicara tentang mangrove, tentunya apabila kita mampu menjaga keberlangsungan tumbuh dan berkembangnya mangrove secara ilimiah.
“Terdapat berbagai manfaat dan fungsi bagi kehidupan, di mana mangrove dapat berperan alami sebagai sabuk pelindung dari badai dan banjir,” kata Ali Akbar, Selasa (17/10/2023) di Lepong, Basel.
“Serta melindungi garis pantai dari erosi, menyerap berbagai polutan, terutama dari laut, menyimpan karbon dioksida atmosfir secara global, terbentuknya ekosistim endemik berbagai jenis hewan, seperti kepiting dan sejenisnya. Sehingga menjaga keseimbangan alam agar dapat lestari dengan baik,” imbuh Ali Akbar.
Selain beberapa manfaat mangrove, kata Ali Polsek Lepong juga berperan mengajak masyarakat dengan kesadaran untuk bersama merawat dan tidak melakukan pengrusakan kawasan mangrove yang sudah ada maupun dalam proses penataan.
“Sebab apabila itu dilakukan tentunya secara hukum merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah dan pulau pualu kecil,” kata Ali.
Sanksi pidananya, kata Ali, penjara 2 hingga 20 tahun atau denda 2 hingga 20 miliar rupiah.
Tak hanya itu, Polsek Lepong juga cekatan mensosialisasikan dalam rangka memberikan pemahaman hukum dan edukasi kepada masyarakat, guna dapat menimbulkan kesadaran untuk taat dan patuh pelestarian alam.
“Untuk itu kami mengimbau agar pelaku usaha perkebunan atau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau kawasan perkebunan, terlebih dilakukan dengan sengaja,” kata Ali.
Menurut Ali, hal itu sesuai pasal 36 angka 17 UU cipta kerja yang mengubah pasal 50 (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka sanksi pidana menunggu dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda 7,5 miliar rupiah.
“Maka setiap langkah kita dalam hal ini akan lebih baik kita berfikir secara bijak. Yang kita inginkan adalah pentingnya menjaga lingkungan dan bersahabat dengan alam agar kualitas udara terjaga dan tetap sehat untuk kepentingan bersama,” kata Ali.
(Irvan)