Tangerang l HukumKriminal.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, mengatakan bagi masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik dan melaporkannya ke ketua RT/RW atau petugas keamanan setempat, dapat membantu polisi dalam melakukan penjagaan dan pengawasan.
“Pemudik yang melaporkan rumah tinggalnya bisa kita lakukan pengawasan dalam patroli nanti,” kata Arief, Sabtu (6/4/2024) di Tangerang, Banten.
Kasatreskrim, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminal, seperti pembobolan rumah kosong, perampokan atau kebakaran dan lain sebagainya.
Dengan adanya beberapa resiko tersebut, kata Arief, pihaknya pun memberikan saran atau tips bagi para pemudik yang akan meninggalkan rumah agar tetap aman.
Adapun saran dan tips itu di antaranya adalah:
1. Cek semua pintu, jendela, garasi rumah dan pastikan semua sudah tertutup rapat serta terkunci dan apabila perlu ditambah kunci pengaman tambahan.
2. Matikan aliran listrik yang dianggap tidak perlu seperti AC, kulkas, TV, kompor gas, serta lainnya guna menghindari bahaya kebakaran, dan lampu depan biarkan tetap menyala agar dipandang tidak kosong rumah yang ditinggalkan.
3. Lapor kepada pihak RT atau tetangga sebelah rumah bahwa rumah dalam keadaan kosong karena penghuninya mudik lebaran.
4. Usahakan Satpam apabila tinggal di komplek perumahan untuk mengetahui kalau rumah dalam keadaan kosong.
5. Memberitahu kepada tetangga yang tidak mudik kalau sedang rumah kosong dan pemilik sedang pulang kampung dalam rangka mudik lebaran.
“Bila pemudik memiliki hewan peliharaan, perhatikan stok makanan dan minuman ketika ditinggal pergi mudik, atau bisa dititipkan ke tetangga maupun penitipan khusus hewan,” kata Arief.
(Tim HK Banten)