Aneh!! Terkait Pemberitaan Boy sebagai Kolektor Terbesar di Lepar Ponggok di Balik Punggung Besi Boy yaitu Akong Keposang Toboali, Diduga tanpa Disentuh APH

Bangka Belitung l HukumKriminal.com
Mengutip dari pemberitaan sebelumnya di HukumKriminal.com di balik punggung besi Boy, yaitu Akong Keposang, diduga masih aktif beraktivitas dan tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa Akong Keposang, masih membeli timah.

“Akong Keposang, masih membeli, pak. Dan setahu saya,dia santai-santai dan tidak ada APH yang menemuinya,” katanya, Rabu (22/5/2024) di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Sementara itu Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, saat dikonfimasi perihal di balik punggung besi Boy, yaitu Akong Keposang, melalui via WhatsApp (WA). Sampai sekarang belum ada balasan.

Kemungkinan Kapolres  masih sibuk dengan pekerjaan yang lainnya.

Dari informasi masyarakat, mengatakan kepada awak media ini, bahwa hasil dari wilayah Semurai itu satu hari saja bisa mencapai 500kg-700kg.

“Bahkan ada juga sampai 1 ton, kemudian hasilnya itu dikirimkan kepada Bos Akong Toboali,” katanya.

Sebelumnya tim media, mengkonfirmasi kepada Akong Keposang.

Tetapi nomor handpon nya tidak aktiv lagi.

Yang mana kita tahu lagi maraknya, yaitu merugikan negara 271 T, dan itu pun masih belum puas bagi cukong-cukong timah ilegal ini melakukan aktivitas tersebut,yang mana jelas nya bos Akong keposang yang mendanai boy warga lepar ponggok dan sangat jelas Melululantahkan hutan mangrove di wilayah semurai desa kumbung kecamatan lepar ponggok.

Dalam hal ini Melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan sengaja melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungan diatur dalam pasal 98 pasal 109 jo. Pasal 116 Ayat(2) UU No.32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan Paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp3.000.000.000,00( tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) .

(Tim HK Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *