AKP G Lakukan Pungli, Diproses Provost

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. (Foto: Istimewa)

Jombang l HukumKriminal.com – Perwira polisi dengan Jabatan Kanit berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Jombang dicopot dari jabatannya, setelah perwira tersebut viral melakukan pungli dengan tawar menawar tilang dengan pelanggar lalu lintas.

Oknum polisi pelaku pungli tersebut adalah, AKP G.

AKP G menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung menindak tegas anak buahnya yang nakal tersebut.

Sebagai langkah awal penindakan, dia mencopot AKP G dari jabatannya sebagai Kanit.

“Melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang, untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” jelas Agung, Rabu (2/6/2021).

Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan sudah mutasi.

AKP G ditarik ke Polres Jombang, dalam rangka pemeriksaan.

“Yang bersangkutan, langsung diproses oleh Provost,” imbuh Agung.

Dengan begitu, selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan dan di proses sesuai aturan yang ada.

“Apa bentuk sanksinya? nanti kita lihat hasil sidangnya,” kata Agung.

Agung juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah anak buahnya di lapangan.

Ke depan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan Polsek jajaran diperketat.

“Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan,” tandas Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.

Diketahui, beredar video dan viral, Pungli terjadi di Pos Penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan, pada Senin, 31 Mei 2021.Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur.

Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.

Kepada pelanggar, polisi berpangkat AKP ini memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang, atau bayar di tempat, agar STNK dan SIM bisa kembali.

Si pelanggar memilih bayar di tempat karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.

Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk mobil.

Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), lalu menaikkan nilai menjadi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Namun, oknum perwira polisi menolaknya karena terlalu kecil.

Dia lantas meminta Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pelanggar.

Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000, kepada anggota itu. (Cahyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *