Jambi l HukumKriminal.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo di Afdeling VI Kebun Taman Raja.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, anggota dewan itu telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa, 25 Mei 2021, malam.
“Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat berinisial BZ juga sebagai Ketua Kelompok Koperasi Serbausaha Pelang Jaya (KSUPJ),” ucap Kaswandi di Jambi, Rabu (26/5/2021).
Kaswandi menjelaskan, pada saat ini status yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum BZ, Harnoni mengatakan, kliennya diperiksa oleh Polda Jambi sebagai saksi kasus dugaan pencurian tandan buah segar milik PT PSJ yang dilakukan oleh KSUPJ.
“Klien kami diperiksa sebagai saksi. Nanti ada kelanjutan pada, Senin, 31 Mei 2021, akan diperiksa kembali,” kata Harnoni.
BZ mendatangi Polda Jambi didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Dia diperiksa oleh penyidik sekitar 8 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian sawit milik PT Produk Sawitindo.
Selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ yang berstatus tersangka langsung ditahan.
Ketiga tersangka, yakni, berinisial A selaku Wakil Ketua KSUPJ, S sebagai Sekretaris Koperasi, dan M Bendahara Koperasi.
Kerugian atas kasus pencurian buah kelapa sawit itu berdasarkan penghitungan pihak perusahaan sekitar Rp200 juta. (Tim Sembilan)