Bambang Mengaku Polisi Gasak HP dan Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, menggelar ungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis. (Foto: Humas Polres Muara Enim)

Muara Enim l HukumKriminal.com – Residivis kasus hipnotis dan Narkoba Bambang Irwanto (45), warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,  diringkus Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, Senin, 28 Juni 2021  pukul 20.00 WIB di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH saat ekpose kasus di Mapolres Muara Enim, Jumat (2/7/2021) mengatakan, korban bernama Utari Putri Ulandari (25), warga Keluarahan pasar II, Kecamatan Muara Enim, yang mengalami penipuan dengan modus hipnotis.

Pelakunya Bambang Irwanto bersama rekannya berinisial J (DPO).

Keduanya beraksi di areal kolam retensi Gor Pancasila, tetapnya Minggu, 2 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

“Adapun modus pelaku saat beraksi adalah, dengan cara mengaku sebagai anggota polisi,” kata Widhi.

Untuk menyakinkan korbannya, kata Widhi, pelaku mengaku sebagai polisi, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan lantaran baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada bulan November 2020.

“Pelaku J berperan berpura-pura menanyakan lokasi museum kebudayaan di Muara Enim. Kemudian, pelaku Bambang, datang mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Widhi.

Selanjutnya, pelaku J mengeluarkan stanbul Alquran dan langsung diberikan kepada korban sembari membujuk rayu korban, sehingga pikiran korban kosong.

Tugas pelaku Bambang menyakinkan korban, bahwa barang stanbul Alquran asli diberikan pelaku J adalah asli, dan bisa dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi.

Selanjutnya, korban yang terhipnotis pun langsung menuruti semua keinginan pelaku.

Mulai dari menyerahkan satu unit handphone iPhone Xs Max, satu unit HP Oppo 11 Pro milik teman korban bernama Eva Puspita Sari dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta, dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindak lanjut Tim Rajawali,” ujar Widhi.

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata Widhi, akhirnya pelaku diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Selain mengamankan pelaku, Tim Rajawali, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, Stanbul Alquran, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tutup Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH. (Tim Sembilan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *