Cirebon l HukumKriminal.com – Perempuan berjilbab berinisial SS diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, bersama dua orang pria.
SS merupakan bandar besar Narkoba bersama pria berinisial LN
Sementara pria lainnya, MA, sebagai pengedar yang mendapatkan obat-obatan terlarang dari kedua orang pertama.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, mengatakan, tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
“Polisi menyita dari bandar besar obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin, yakni 87 ribu pil siap edar,” kata Imron, Rabu (11/8/2021) di Cirebon.
Menurut Imron, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap MA yang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kota Cirebon.”Tersangka yang pertama kali ditangkap, ialah MA, yang kemudian mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bandar besar di Jakarta,” jelas Imron.
Setelah ditelusuri, lanjut Imron, Satnarkoba akhirnya berhasil mengamankan LN dan SS di kediamannya di Jakarta.
“SS ini seorang perempuan yang merupakan bandar obat-obatan, kami tangkap di rumahnya bersama LN,” kata Imron.
Imron menambahkan dari pengakuan tersangka SS, sudah selama dua tahun berkecimpung dan mengedarkan obat-obatan terlarang, dengan pihak yang memesan banyak dari luar daerah.
“Untuk pengiriman obat-obatan terlarang tersebut, tersangka SS ini memanfaatkan jasa ekspedisi yang sudah terkenal,” kata Imron.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yaitu sebanyak 87.800 pil terdiri dari tramadol 40.400 butir, trihex 18.400, dan heximer 29.000 butir.
“Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar,” tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. (Sadi)