Bangka l HukumKriminal.com – Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, senilai lebih kurang Rp 2 miliar.
Wakapolres Bangka Kompol Faisal F mengatakan, sabu-sabu seberat 1.013,45 gram, merupakan hasil kerja maksimal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan pengedaran Narkotika pada, 22 April 2021, lalu.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, untuk berperan aktif secara terpadu melakukan pencegahan peredaran Narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat,” kata Faisal, Selasa (25/5/2021).
Tindak kejahatan Narkotika, kata Faisal, dapat masuk ke semua kelompok dengan berbagai status sosial masyarakat.
Menurut Faisal, pelaku kejahatan Narkotika, melihat Bangka Belitung dianggap menjadi wilayah yang strategis melakukan pengedaran Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Pelaku dengan inisial Ap (41) asal Sungailiat, mengemas sabu-sabu di dalam bungkusan permen, dengan cara melempar ke jalan, kemudian pembeli mengambil barang itu,” kata Irwan.
Irwan mengungkapkan, bahwa Ap mendapat barang dari salah satu Bandar Narkoba yang saat ini pihaknya sudah mengetahui identitasnya.
“Pelaku diancam dengan hukuman kurangan mininal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tegas Irwan.
Menurut Irwan, masih terdapat beberapa gram sabu-sabu untuk kepentingan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dihancurkan dengan mesin blender.
Giat itu dihadiri Kajari Bangka Farid Gunawan, Pengadilan Negeri Sungailiat, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, serta Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Asmawi Alie. (Tim Sembilan)