Berantas Halinar, Rutan Kota Agung Razia Kamar Hunian

Jajaran dan personel Rutan Kelas II B Kota Agung, saat melakukan razia di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung. (Foto: Jejakkasus.Info)

Tanggamus l HukumKriminal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, Lampung, terus meningkatkan komitmen, bahwa tidak ada toleransi untuk memberantas HP, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Kota Agung.

Salah satunya dengan upaya menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pada, Sabtu, 12 Juni 2021.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung Akhmad Sobirin Saleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo mengatakan, kegiatan razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam menjaga ketertiban, sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba di dalam Rutan.

“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkoba, dan kita harus menjadikan Rutan Kelas II B ini bersih dari Halinar. Semoga ini menjadi langkah yang baik diawal tahun, dan Rutan Kelas II B Kota Agung bisa menjadi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Sobirin penuh semangat.

Sobirin menambahkan, di dalam razia tersebut ditemukan barang terlarang berupa 5 unit Handphone (HP), 7 headset, 9 charger, 7 sendok besi, 3 silet, 1 rokok vape, dan 5 botol kaca.

“Alhamdulillah dalam razia ini, tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita, kemudian dimusnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut, akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak diperkenankan menerima kunjungan,” tukas Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung Akhmad Sobirin Saleh. (Bambang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *