Bobol Toko HP di Madiun Komplotan Cak Mus Disikat Polisi

Kapolres Madiun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko HP Maju Hardware yang melibatkan komplotan residivis hingga merugikan ratusan juta rupiah. (Foto: Humas Polres Madiun)

Madiun l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, berhasil menangkap komplotan pembobol Toko Handphone (HP) Maju Hardware, di Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan, komplotan tersebut, terdiri dari enam orang.

Seorang di antaranya saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota, satu pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan empat lainnya ditahan di Mapolres Madiun.

“Dari info kepolisian para tersangka berada di sekitar wilayah Gunung Putri Bogor, Jawa Barat. Kemudian para tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang disewa. Para tersangka ini merupakan residivis,” ungkap Jury, Minggu (27/6/2021).

Jury menjelaskan, para tersangka itu adalah, CE (35) warga Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai sopir, dan mengawasi di sekitar lokasi pencurian, AFR (24) warga Kota Magelang yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian, dan TP (29) warga Kota Bandar Lampung yang ikut bersama-sama melakukan pencurian.

Kemudian, MNH (27) warga Kabupaten Gresik yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian, serta AK (32) warga Kabupaten Gresik yang ikut bersama-sama melakukan pencurian, dan kini ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota.

Selanjutnya, Cak Mus yang masih DPO.

“Cak Mus, berperan sebagai otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian,” kata Jury.

Ditambahkan Jury, Cak Mus juga menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, membuka gembok toko, dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung.

Jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 buah dengan berbagai merek, jenis, dan harga.

“HP curian tersebut, sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya,” ujar Jury.

Sesuai kronologis, aksi pencurian yang merugikan toko ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pada tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

Para tersangka masuk dalam toko Maju Hardware, dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja.

Kemudian setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk, diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK.

Sedangkan tersangka CE menunggu di mobil, sambil mengawasi situasi sekitar.

Para tersangka yang di dalam toko kemudian mengambil seluruh HP yang ada di dalam toko, dan dimasukkan ke dalam dua buah karung hingga penuh.

Mereka lalu kabur ke arah Bogor, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.

Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut sejumlah barang buktinya, berupa ratusan unit HP baru.

Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun,” ujar Jury.

“Kasus pencurian dengan pemberatan itu, masih ditangani Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron,” imbuh Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan. (Kuswoyo)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *