Jakarta l HukumKriminal.com – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur (Jaktim), meringkus lima tersangka kasus pemalsuan hasil swab PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan, bahwa, tiga di antara tersangka itu merupakan pelaku pemalsuan, sedangkan dua lainnya ialah, calon penumpang yang menggunakan hasil swab PCR Covid-19 palsu.
“Tiga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu berinisial DI, MR, dan MG sudah melakukan aksinya selama satu pekan. mengeluarkan sebanyak 11 hasil swab PCR palsu,” ujar Erwin, Jumat (23/7/2021) di Markas Polres Jakarta Timur.
“Tiga di antaranya ditolak, dan delapan berhasil digunakan para penumpang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang,” tambah Erwin.
Erwin menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Salah satu di antaranya ialah, menawarkan surat hasil swab PCR palsu kepada calon penumpang dengan tarif Rp 600 ribu.”Mereka menawarkannya di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Erwin.
Erwin menyebutkan, dua dari tiga pelaku pemalsuan diamankan di daerah yang berbeda.
Dan polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus tersebut, seperti komputer, printer, CPU, dan surat hasil swab PCR palsu.
“Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun,” tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan. (Tim Sembilan)