Surabaya l HukumKriminal.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan Farid Tirtana (29), warga Jalan Keputih Tegal, Gang V, Nomor 24, Sukolilo, Surabaya, serta Sugiono (23), warga Jalan Keputih Tegal VII Buntu Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, karena dalam peredaran barang haram jenis sabu-sabu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, pada, Senin, 7 Juni 2021, sekira pukul 21.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu melakukan pemantauan, mendapat informasi, bahwa di Jalan Kedung Cowek Surabaya, ada orang tanpa hak membawa Narkotika jenis sabu.
Pelaku berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang membawa barang haram jenis sabu.
Begitu mendapatkan info, anggota dengan cepat bergerak ke lokasi, dan menangkap dua pelaku.
“Dari pelaku polisi menemukan barang bukti yakni, 2 (dua) poket plastik kecil (klip) yang berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram berikut plastik pembungkusnya” kata Hari, Jumat (11/6/2021).
Kedua tersangka ini, mengaku, membeli barang haram jenis sabu tersebut, dengan cara patungan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada tersangka yang biasa dipanggil Cak (DPO), yang merupakan residivis yang baru keluar 5 bulan yang lalu.
“Selanjut tersangka berikut barang buktinya, kini sudah di amakan, dan dibawa ke Polsek Asemrowo, guna penyidikan, hingga dikembangkan kepada pelaku lainya.” kata Hari.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka ini mengakui jika serbuk kristal putih jenis sabu itu, didapat dari seseorang yang diketahui bernama Cak (DPO).
Cak kini masih dalam pencarian petugas. Sedangkan tersangka Farid Tirtana dan Sugiono, kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya terancam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info