Jakarta l HukumKriminal.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, telah membekuk pelaku penipuan bermodus Kredit Tanpa Agunan (KTA).
“Pelaku tersebut berinisial RAW,” ujar Yusri, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).
Lanjut Yisri, saat beraksi RAW mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan Short Message Service (SMS) ke nomor korbannya secara acak.
Bila ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.
Setelah terjadi percapakan pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya.
“RAW, mengaku sebagai pegawai bank BCA. Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gateway,” kata Yusri.
“Dalam kasus ini pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut oleh pelaku,” imbuh Yusri.
Pasalnya, menurut Yusri, pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu.
Dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini,” tukas Yusri.
Kepada polisi, RAW mengaku telah melancarkan aksinya sejak enam bulan lalu.
Adapun pelaku mendapatkan Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA ke bank lain, seperti Bank CIMB dan Bank DBS.
“Total penghasilan tiap bulan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung banyaknya korban,” jelas Yusri.
Polisi memastikan masih mendalami berapa total yang diraup pelaku selama melancarkan aksinya tersebut.
“Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tetapi pengakuan awal sudah lebuh dari Rp50 juta keuntungan yang diterima (selama 6 bulan),” tutur Yusri.
Yusri menyatakan, biasanya modus penipuan seperti yang dilakukan RAW secara berkomplot.
Kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Polisi juga menyayangkan tindakan pelaku yang memanfaatkan kepintarannya untuk melakukan kejahatan.
Ini pembelajaran buat masyarakat, setiap ada menerima sms seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan sms blast atau gateway.
“Pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan,” kata Yusri.
Modus penipuan dengan SMS gateaway itu bukan hanya dalam kasus KTA saja, tetapi bisa berupa pulsa atau pun pinjaman.
“Pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)