Gresik l HukumKriminal.com – Seorang pemuda bernama Arif Rahman Hakim, warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, kembali menjadi penghuni ruang berjeruji besi, setelah gagal melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, Arif yang merupakan residivis itu, mencuri Handphone (HP) milik warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
“Pelaku sudah berulang kali masuk penjara kasus pencurian,” kata Bima, Minggu (20/6/2021).
Bima menjelaskan, pencurian itu dilakukan Arif saat dini hari.
Arif, masuk rumah korban dan langsung mengambil ponsel yang sedang diisi daya di ruang tamu.
Setelah mencabut kabel charger dari ponsel itu, Arif berupaya kabur.
Namun, tiba-tiba handphone itu berbunyi.
Suara nada dering, membuat pemilik rumah terbangun, dan memergoki pelaku.
Ketika aksinya ketahuan, pelaku berpura-pura seperti orang yang hendak menumpang buang air kecil.
Korban yang tak percaya begitu saja, langsung memanggil beberapa temannya.
“Saat ditanyai, pelaku langsung kabur menaiki motornya,” kata Bima.
Namun, pemilik rumah yang merupakan pesilat, dibantu temannya mengejar pelaku.
Arif Rahman Hakim tertangkap.
Warga sekitar rumah korban yang mengetahui hal itu sempat mengeroyok pelaku.
Beruntung, korban dan teman-temannya segera mangamankan pelaku, dan segera membawanya ke Mapolsek Manyar beserta barang bukti kejahatan.
“Modusnya berpura-pura numpang ke toilet. Sebelumnya sudah pernah diamankan Polres Gresik Tahun 2018. Setelah bebas ternyata beraksi lagi,” ucap Bima.
Bima Alumni Akpol 2013 ini, menambahkan, dalam beraksi pelaku biasanya menyasar warung kopi, musala, SPBU, dan rumah kosong pada dini hari, dan masuk ke rumah orang saat pemiliknya tertidur.
“Sasaran berupa handphone. Dari hasil penyelidikan total sekitar ada delapan handphone hasil curian dijual di media sosial. Harganya kisaran Rp300 ribu,” tukas Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti. (Tim Sembilan)