Majalengka l HukumKriminal.com – Sejumlah Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, ikuti tes urine di Kantor Camat, Kecamatan Palasah, Kamis (10/3/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka didampingi oleh unsur Pemerintahan Kecamatan Palasah, melaksanakan tes urine kepada seluruh Kases se-Kecamatan Palasah.
Sebelum pelaksanaan tes urine kepada para Kades dilakukan pengarahan oleh Kapolres Majalengka yakni menyampaikan kepada para Kades, bahwa pelaksanaan tes urine, sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba oleh aparat pemerintahan.
“Kegiatan ini, merupakan bagian dari Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Lanjut Udiyanto, sedikitnya 12 Kades di Kecamatan Palasah, mengikuti tes urine
“Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Palasah, secara keseluruhan hasilnya negatif,” kata Udiyanto.
Upaya pencegahan Narkoba, kata Udiyanto Polres Majalengka lakukan tes urine dapat dipastikan bebas Narkoba.
“Sekaligus bisa menjadi agen-agen Polres Majalengka, dalam mencegah peredaran gelap Narkoba,” kata Udiyanto.
Selain lakukan tes urine, Satuan Narkoba melakukan sosialisasi P4GN diiikuti 12 Kades se-Kecamatan Palasah.
“Kami melakukan sosialisasi P4GN kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelajar, organisasi perempuan, organisasi pemuda, hingga aparat pemerintah desa,” kata Udiyanto. (Redaksi)
Sumber: Jejakkasus.info