Kepsek SDN 3 Datar Lebuway-Air Naningan, Diduga Ingkari Kerjasama dengan Media

Tanggamus l HukumKriminal.com – Saat penagihan terkait biaya administrasi media online, Kepala Sekolah  SDN 3 Datar Lebuway Agus Subagiyo, diduga ingin ingkari perjanjian kerjasamanya kepada media HukumKriminal.com.

Di mana di dalam perjanjian kerjasama yang dimaksud, tentunya tertulis biya administrasi di dalam isi perjanjian, dan pembayarannya disepakati oleh Kepsek setiap setelah pencairan Dana Bos.

Tapi sayang, sampai pada saatnya, Kepsek, tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Agus Subagiyo, diduga hendak berdalih dan diduga kuat menyepelekan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati sebelumnya.

Pasalnya, Agus Subagio,  hari ini tidak mau membayar biyaya adminstrasi seperti yang sudah disebutkan di dalam perjanjian saat itu, dan untungnya mediapun mempunyai arsip MOU kerjasama saat itu antara sekolahnya dan media HukumKriminal.com.

Agus beralasan percuma kalau tidak bisa disiplahkan.

“Semua ini atas perintah (Ardan) Splp Naningan, dan mereka akan merapatkan kembali masalah media online di PGRI Senen besok,” ucapnya dalam chat WhatsApp.

“Kalo masalah buat rokok ada sama saya nanti,” ucapnya kepada awak media ini.

Untuk diketahui, dalam hal ini Agus Subagio, tidak konsisten terhadap perjanjian kerjasama dengan media.

Diduga kuat meremehkan dan tidak memberikan dukungan terhadap media online.

Padahal diketahui saat pengajuan MOU kerjasama media ke sekolahnya saat itu dijelaskan, bahwasannya media HukumKriminal.com adalah media online, yang juga mempunyai badan hukum dan dilindungi oleh Hndang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam hal ini awak media akan kordinasikan hal ini,  ke Dinas Pendidikan untuk dapat menegur Splp dan Kepsek yang sengaja mengambil keputusan sepihak, dan tidak membeda-bedakan antara media cetak dan media online.

Media juga akan kordinasikan kepada dinas pendidikan agar menegur Ksplp maupun kepala sekolah se-Kecamatan Air Naningan, agar dapat memberikan informasi yang media inginkan  guna menghindari sarat terjadinya korupsi yang dilakukan kepala sekolah terkait pengelolaan Dana Bos.

Seperti beberapa hari yang lalu awak media menyakan  terkait realisasi Dana Bos kepada salah satu Kepsek SDN di Kecamatan Air Naningan, akan tetapi Kepsek itu tidak dapat memberikan jawaban dan hanya berkata.”Yang boleh tau realisasinya hanya inspektorat,” kata Splp, kepada awak media.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *