Kupang l HukumKriminal.com – Unit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap komplotan pencuri ternak sapi di Kota Kupang.
Satu di antara pelaku merupakan mantan anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap atas kasus pencurian ternak di wilayah kota dan Kabupaten Kupang.
“Kami menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak, sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya kami menangkap otak pelaku pencurian bersama kompotannya,” ujar Krisna, Jumat (30/7/2021).
Penangkapan berawal saat polisi membuntuti pelaku Je’u yang diduga kaki tangan dari jaringan gembong pencurian ternak.
Aksi ini, melibatkan Polce cs yang merupakan mantan anggota Polri.
“Para tersangka secara bersama-sama menggunakan tiga unit motor Honda Beat pergi ke Desa Sumlili, untuk mencuri dua ekor sapi. Mereka memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir Jalan Raya Desa Sumlili, menggunakan parang serta pisau, lalu memisahkan daging dengan kulitnya dan tulang. Para tersangka ini hanya membawa daging sapinya saja,” katanya.
Selanjutnya daging sapi sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah untuk dijual seharga Rp60.000 per kilogram. Hasil penjualan dibagi rata.
“Dari tangan pelaku kami menyita berbagai barang bukti berupa daging hasil curian dan telepon genggam. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” ujar mantan Kapolres TTU tersebut.
Identitas para pelaku yakni Polce (44), mantan anggota Polri warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, YS (45) warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, RM (35) warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kemudian YNd alias Natan (40) warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, AA (37) warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut.
Lalu MYYA (42) warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih dan KAN (37) warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. (Tim Sembilan)