Komplotan Penipu Berkedok Wisatawan Asing

Bogor l HukumKriminal.com – Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap komplotan penipu berkedok wisatawan asing yang menawarkan investasi, tetapi malah mencuri uang milik korban melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Sabtu (25/9/2021) siang, mengatakan, bahwa komplotan penipu yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota, ada empat orang, yakni Adi Santoso, Joko, Bimo, dan Usman.

“Mereka beroperasi mencari calon korban yakni wisatawan yang menginap di hotel berbintang di seputar Sistem Satu Arah (SSA), yakni jalan yang melingkari Kebun Raya Bogor,” kata Susatyo.

Susatyo menjelaskan, modus utama komplotan penipu ini adalah, mengaku sebagai wisatawan asing dengan logat melayu Brunei Darussalam, dan ingin mencari mitra bisnis untuk investasi.

Empat orang komplotan tersebut, memiliki tugas dan peran masing-masing dalam memperdaya calon korbannya.

Adi Santoso, berperan sebagai yang mencari calon korban.

Joko berperan sebagai wisatawan asing berlogat melalui Brunei Darussalam.

Dan dalam aksinya dia menukar ATM milik korban.

Kemudian, Bimo dan Usman berperan sebagai supir dan juga membantu mencari calon korban.

Menurut Kapolresta, Adi bertugas mencari calon korban dan sasarannya adalah, wisatawan yang menginap di hotel berbintang di jalan utama seputar Kebun Raya Bogor, yang diperkirakan memiliki banyak uang.

“Adi ini tugasnya berkenalan dengan tamu hotel, dan menelusuri profil kenalannya yang akan menjadi calon korban,” kata Susatyo.

Kemudian, datang Joko yang berperan sebagai wisatawan asing asal negara tetangga, berpura-pura bertanya ingin ke ATM di suatu tempat.

Joko juga bercerita ingin investasi. Adi bersama calon korban yang sudah diajak ngobrol, bersama-sama mengantar Joko ke ATM.

Joko menawari investasi kepada calon korban dengan menunjukkan sejumlah ATM bank asing untuk meyakinkan calon korban.

Setelah korban berhasil diyakinkan, Joko menukar ATM miliknya dengan ATM milik korban.

“Komplotan ini kemudian mencuri uang korban dari ATM miliknya setelah sebelumnya menghafal nomor pin ATM korban,” kata Susatyo.

Menurut Susatyo, dari keterangan para tersangka dalam pemeriksaan, komplotan tersebut, sudah berhasil menipu lima korban dalam setahun terakhir dengan mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta.

“Setiap korban yang ditipu, kerugiannya tidak ada yang di bawah Rp100 juta,” kata Susatyo.

Dari komplotan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 118 kartu ATM bank nasional, maupun bank asing, uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta kendaraan yang digunakan untuk menipu.

Komplotan penipu tersebut disangkakan dengan pasal 378 KUHP, mengenai penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *