Kurir Narkoba Jawa-Sumatera Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Lima orang kurir jaringan Narkoba lintas provinsi antara Jawa - Sumatera diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, kembali gagalkan peredaran Narkotika seberat 20,5 kilogram, jenis sabu-sabu siap edar dari 5 (lima) orang kurir jaringan lintas provinsi antara Jawa – Sumatera.

Para tersangka berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung.

Kemudian EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan, dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwasa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan dan pembuntutan, hingga akhirnya tim berhasil menangkap tersangka CH bersama MA, pada Senin, 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto-Surabaya, beserta barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kilogram.

“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” ucap AKBP Hartoyo, saat pimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jumat (25/06/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA, sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021.

CH mengaku, setiap pengiriman dia mendapatkatkan upah sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK, pada Jumat, 7 Juni 2021 yang lalu, di Terminal Bungurasi, Jalan Raya Waru Sidoarjo, beserta barang buktinya seberat lebih dari 4,6 kilogram.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka baru berinisial FH dan CL pada Kamis, 17 Juni 2021 di daerah Jalan Suparjan Mangun Kediri.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus kemasan teh hijau berisi Narkoba jenis sabu seberat 4,2 kilogram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, menambahkan, bahwa semua Narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan, yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” kata Daniel.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut, berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total 20,5 kilogram, 8 buah HP, 3 Unit ATM berbeda, 3  plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. (Cahyo Suyitno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *