Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 Kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), mendapat upah Rp10 juta.
Apesnya, uang tersebut belum sempat dinikmati pelaku karena ditangkap aparat dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan pelaku terjadi, Minggu (23/2021) di Pelabuhan Sungai Selan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel.
Pada saat itu, pelaku berinisial IS (49) hendak membawanya kepada pemesan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Babel Kombes Pol Purwoko Adi, mengatakan, pelaku berlayar sendirian dari daerah asalnya di Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Pulau Bangka.
Pelaku tidak tahu sudah diintai selama dua hari oleh BNNP sebelum ditangkap.
“Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat upah Rp10 juta. Tapi uang yang di tangan dia saat itu hanya Rp25.000 apakah sudah habis yang Rp10 juta itu atau memang belum dia terima,” kata Adi, Jumat (28/5/2021).
Menurut Adi, ketika ditangkap pelaku berupaya untuk membuang barang haram itu ke laut.
Namun, penyidik tidak kalah sigap, dan berhasil menemukan paket sabu 1,1 Kg di dalam drum.
“Pelaku sempat tidak mengaku namun petugas kami berhasil menemukan Narkoba seberat 1,1 Kg yang disimpan dalam drum,” kata Adi.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke BNNP Babel, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu, petugas mengamankan sebuah handphone, uang Rp25.0000, bungkus sabu yang masih kosong, dan sebuah speed lidah.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. Karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang – undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Plt Kepala BNNP Babel Kombes Pol Purwoko Adi. (Tim Sembilan)