Layaknya Pasar, Laut Penagan Dipenuhi Ratusan Ponton Diduga Ilegal

Bangka l HukumKriminal.com – Tambang timah sudah tidak asing lagi untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, karena penghasilan terbesar dan mata pencarian masyarakat, adalah timah.

Sebagian masyarakat beraktivitas mencari biji timah, sudah begitu banyak bertentangan dengan hukum.

Dari kawasan hutan lindung, hutan produksi bahkan di lautanpun dijarah para penambang timah yang iilegal ini.

Saat tim investigasi ke lapangan tanggal 24 Oktober 2023 pukul 12.24 WIB, terlihat ratusan ponton sedang beraktivitas tanpa ada yang ditakuti.

Aktivitas mereka bekerja sudah merusak ekosistem laut dengan berdalih untuk perut.

Adanya aktivitas tambang timah di perairan Laut Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya tidak tau pak, biasanya ada pengurusnya tapi tidak tau ke mana orangnya. Kalau kerja tambangnya orang kampung sini,” kata salah seorang pekerja tambang yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (27/10/2023) di lokasi tambang perairan laut Penangan.

Kemudian tim mengkonfirmasi Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, melalui via WhatsApp (WA).

Kapolsek Mendo Barat, mengatakan bahwa Laut Penagan memang tidak termasuk dalam IUP PT. Timah.

“Kemarin kami dari Polsek Mendo Barat dan Satpol Airud Polres Bangka, melakukan imbauan, terkait kegiatan pertambangan TI di Laut Penagan,” kata Defriansyah.

Sampai berita ini diterbitkan tim investigasi akan terus mencari pemilik tambang timah tersebut.

Dan akan terus mengkonfirmasi APH agar aktivitas tambang di perairan Pantai Penagan, ditindaklanjuti.

(Irvan/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *