Lombok Timur I HukumKriminal.com – Polisi menggerebek lima pemuda yang tengah asyik berbuat dosa di rumah kontrakan di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kelima pemuda yang sedang asyik pesta sabu-sabu, masing-masing berinisial SN (32), warga Denggen Timur, Kecamatan Selong, ES (30), warga Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, EI (32), warga Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, SH (32), warga Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong dan N (34), warga Lenting, Kecamatan Sakra Timur.
Kelima pelaku bersama barang bukti, langsung digelandang ke tahanan Polres Lombok Timur (Lotim), guna proses hukum.
Informasi yang dihimpun, Rabu (26/5/2021), sebelum kelima pelaku diciduk, Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerap dilakukan pesta Narkoba.
Anggota Satnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah memiliki bukti kuat, langsung bergerak ke TKP dan menemukan lima orang sedang asyik pesta Narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil penggeledahan badan, ditemukan empat paket sabu-sabu dari tangan Sa (pengedar) serta mengamankan alat bukti bong sebagai alat isap, tabung kaca, tiga HP uang Rp5,3 juta dari dompet Sa yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Kasat Narkoba Polrea Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra membenarkan, pihaknya telah mengamankan lima orang pemuda di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
“Kelima pelaku ditangkap ketika sedang pesta Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Gusti.
“Pelaku dan barang hukti langsung kami amankan ke Polres guna proses hukum,” jelas Kasat Narkoba Polrea Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra. (Tim Sembilan)