Jakarta l HukumKriminal.com – Seorang pria berinisial ICN alias I ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan terhadap salah satu bank nasional, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp360 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicuri dari salah satu aplikasi.
Korbannya adalah bank nasional,” kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Yusri, menjelaskan awalnya pelaku mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang lain secara acak di salah satu aplikasi
Setelah mendapatkan NIK, pelaku menggunakannya untuk mengajukan kredit, sesuai dengan alamat pada KTP tersebut.
“Jadi, mengambil NIK secara random. Misalnya, NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank,” ujar Yusri.
ICN kepada polisi mengaku sudah menggunakan 15 NIK KTP orang lain yang kemudian dipalsukan untuk mengajukan kredit di bank.
Menurut Yusri, pelaku sudah melancarkan aksi tersebut sejak 2017.
Pelaku ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 23 Agustus 2021.
“Sejak 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta, ICN meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut,” jelas Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KTP untuk dijadikan barang bukti.
“Polisi menjerat ICN dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)