MTK Lakukan Perbuatan Dosa pada Nenek Usia 85 Tahun

Petugas meringkus pelaku penipuan terhadap seorang nenek di Kabupaten Magelang. (Foto: HO-Polres Magelang)

Magelang l HukumKriminal.com – Seorang pria warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap polisi, lantaran pria itu, berpura-pura akan membantu nenek berusia 85 tahun, mengambil uang Bantuan Sosial (Bansos).

“Pria berinisial MTK itu justru melakukan penipuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, Senin (26/7/2021).

Alfan mengatakan, bahwa pelaku mendatangi korban, dan menyampaikan kalau ada Bansos Rp5 juta, yang bisa diambil di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.

“Nenek berinisial MGR warga Sawangan, Kabupaten Magelang, sempat dicegah pelaku yang akan menemui Kepala Dusun (Kadus) setempat, untuk memastikan pemberian bantuan itu,” jelas Alfan.

Lanjut Alfan, pelaku kemudian mengantar korban dengan menggunakan mobil untuk mengambil Bansos tersebut.

Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah musala dalam perjalanan ke kantor Pemkab Magelang.

“Pelaku meminta korban untuk meninggalkan tasnya di mobil sebelum menunaikan salat,” kata Alfan.

Saat korban menunaikan salat, kata Alfan, pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik korban.

“Korban melapor ke polisi, mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta,” ujar Alfan.

Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tukas Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *