Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihadirkan dalam Jumpa Pers

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat. (Foto: Tangkapan Layar Akun Resmi Polres Metro Jakarta Pusat di Instagram)

Jakarta l HukumKriminal.com – Pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir mereka, ZN dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Dalam jumpa pers yang digelar secara daring itu, Nia, Ardi, dan ZN, tampak mengenakan rompi tahanan.

Kehadiran ketiga tersangka, menjawab berbagai keraguan publik lantaran pada rilis yang digelar Rabu, 7 Juli 2021, tidak dihadirkan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, menegaskan, bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka.

“Pada rilis pertama ketiga tersangka, masih melakukan pemeriksaan rambut dan darah di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) DKI Jakarta,” jelas Hengki, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Hengki menyatakan, kami perlu luruskan, bahwa saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Lakesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah.

Dalam kasus ini, kata Hengki, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan. Artinya, kami periksa betul selama empat hari ini, terkait dengan konstruksi pasal yang sebenarnya diterapkan,” kata Hengki.

Hengki menegaskan, selama empat hari polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Kami adakan penggeledahan, pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, dan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

“Hal tersebut dilakukan apakah ada kemungkinan berkembang dengan pasal lain, dari perbuatan tiga tersangka,” ujar Hengki.

“Apakah ada niat jahat, entah memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan. Artinya, menawarkan kepada orang lain,” imbuh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Pengungkapan kasus ini bermula, saat polisi mendapatkan informasi, bahwa Nia Ramadhani, kerap menggunakan sabu-sabu.

Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip Narkotika, jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *