Tanggamus l HukumKriminal.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kedapatan Pungli oleh awak media, Senen, (15/2/2022).
Berawal dari banyak laporan dari masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan namanya, awak mediapun langsung mendatangi sekolah dasar yang dimaksud, yang terjadi di salah satu SDN di Kecamatan Pulaupanggung, Senen (15/2/2022), sekira pukul 07.30 WIB.
Sesampainya di sekolah, terlihat baru 3 orang oknum guru yang hadir di sekolah, karena masih terlalu pagi.
Selanjutnya awak media pun menanyakan jumlah murid yang ada di sekolah dengan salah satu guru.
Walhasil oknum guru itu, berpura-pura lupa, dan seolah kebingungan untuk menjawab pertanyaan awak media.
Dan awak media, kembali menanyakan soal Pungutan Liar (Pungli), terkait laporan masyarakat adanya pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang dijual oleh oknum guru kepada muridnya.
“Saya masih baru pak, saya baru mulai honorer di bulan Juli, diangkat menjadi oprator di sekolah ini, saya ngak tau pak,” kata Ibu Guru SDN itu, kepada TIM HK.
Selanjutnya, tiba-tiba datanglah seorang oknum guru laki laki, yang diketahui sebagai bendahara sekolah.
Kemudian awak media bertanya kepada bendahara itu, terkait jumlah siswa-siswi nya
“Bapak Bendahara SDN itupun melihat ke atas, sambil menunjuk ke arah papan yang tertempel di dinding sekolah, tepat diatas kepalanya, yang tertulis 183 siswa-siswinya”.
Selanjutnya awak media, menanyakan apakah ada Pungli di SDN ini tempat ia mengajar.”Ngak ada pak, ngak ada pungutan apapun di sekolah kami ini,” katanya kepada awak media pagi itu.
“Maaf selebihnya, saya tidak berani untuk menjawab lagi, karena kewenangan Kepala Sekolah (Kepsek),” imbuh Bendahara SDN itu, sambil melangkah meninggalkan awak media.
Diduga ia sengaja untuk menghindari pertanyaan, TIM HK.
Tapi malangpun tak dapat dihindarkan, nasib sedang tidak berpihak pada SDN itu atau oknum guru. Tiba tiba datanglah malaikat kecil, yang merupakan seorang murid kelas tiga di SDN itu.
Kemudian siswa itu berjalan membawa uang Rp20 ribu, yang dipegangnya menuju kearah ibu guru yang ada di dalam ruangan kantor.
Anak itupun berkata.”Buk saya mau beli buku LKS, sambil memegang uangnya Rp20 ribu, yang ingin diberikan kepada ibu guru yang ada di ruangan guru.
Saat itu oknum guru itu terdiam, dan berkata. Ibu “F” belum datang nak,” katanya, sambil diam dan seolah tak terjadi apa-apa.
Dengan temuan yang nyata awak media pun langsung mendokumentasikan video (dokumentasi video ada di TIM HK).
Selanjutnya awak media menuju orang tua anak itu, untuk menanyakan buku apa saja yang sudah dibeli oleh anaknya.
“Ini pak, buku-buku LKS tahun ini pak, tahun 2022,” kata orang tua murid itu.
Empat macam buku yang ditunjukkan, dengan berbagi mata pelajaran.
“Persatu LKS dibeli Rp15 ribu, yang ini baru LKS tahun 2022 pak,” kata orang tua murid itu, seakan merasa sangat terbebani,
“Nanti pasti masih ada lagi buku LKS yang harus dibeli pak,” imbuhnya.
Lanjut orang tua murid itu, mengatakan, pokoknya kami beli buku terus, sejak belajar daring, dengan menunjukkan buku-buku yang sudah dibeli anaknya.
Sesuai dengan “Juklak Juklis” yang berlaku, kepala sekolah dan oknum guru, diduga banyak penyimpangan di dalam pengelolaan dana Bos reguler, dan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181 huruf a.
“Yang isinya, pendidik dan tenaga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan,” katanya.
Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pernah berkata, korupsi dana Bos di masa pandemi dapat diancam hukuman mati.
“Namun, Kepsek ini, tidak mengindahkan peraturan menteri, dan diduga keras, banyak data sekolah yang dimanipulasi,” kata orang tua murid itu.
Dan beberapa wali murid yang minta namanya dirahasiakan, melalui awak media ini berkata.”Kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat menindaklanjuti dan menghukum pelaku Pungli yang diduga sudah lama dilakukan, dan memberi sanksi hukum, mutasi, dan penurunan pangkat, atau pemberhentian sebagai PNS guru sesuai Permendikbud,” ucap mereka orang tua murid.
Kemudian, lanjut orang tua murid, apabila APH dan Kejari, tidak segera memproses hukum, sesuai undang-undang yang berlaku, maka korupsi akan terus membudaya nantinya, dalam pengelolaan dana Bos reguler. (TIM HK)